Sepanjang Tahun 2025 PTSP Kepri Belum Keluarkan Izin, Gelper Alexis Dapat Izin dari Mana?

Lokasi Gelper Alexsis di kawasan Ruko Mall Top 100 Tembesi. (Ist)


KANALBATAM.COM | BATAM - Sepanjang tahun 2025, usaha arena Gelanggang Permainan (Gelper) di wilayah Kota Batam kian bertambah. Salah satunya yakni Gelper Alexsis yang berada di kawasan Ruko Mall Top 100 Tembesi, Sagulung, Kota Batam.

Seperti diketahui, arena Gelper ini sudah menjalankan operasinya selama 3 bulan terakhir terhitung sejak bulan Juni 2025 lalu.

Lantas, apakah pelaku usaha Gelper Alexsis ini sudah melengkapi dokumen perizinan dan validasi usaha serta menjalankan operasionalnya sesuai ketentuan yang berlaku?

Sebagaimana diketahui, pada umumnya praktiknya banyak ditemui arena Gelper yang belum sesuai aturan dan bahkan melanggar ketentuan seperti jam operasional 24 jam, jenis mesin yang disediakan tidak ramah anak hingga penukaran hadiah berupa rokok.

Baru-baru ini, Kepala Dinas Penanaman Modal - Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Kepulauan Riau, Hasfarizal Handra menegaskan bahwa pihaknya belum mengeluarkan perizinan atau verifikasi usaha Gelper sepanjang tahun 2025.

"Saya pastikan lokasi itu tidak ada izin. Sebab kita belum pernah mengeluarkan atau verifikasi usaha Gelanggang Permainan dalam tahun ini," ucap Hasfarizal baru-baru ini.

Tentu, pernyataan Kadis DPM-PTSP ini menjadi polemik ditengah masyarakat Kepri khususnya kepada pelaku usaha Gelper atau pendatang baru, mengingat kian bertambahnya usaha Gelper dibeberapa titik di wilayah Kota Batam seperti halnya, Gelper Alexsis yang baru beroperasi 3 bulan.

Jika mengacu pada ketentuan tersebut, Gelper Alexsis diduga belum mengantongi legalitas perizinan sebagaimana yang dikeluarkan oleh DPM-PTSP Kepri.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Manajemen Gelper Alexsis dan Polsek setempat terkait perizinan usaha Gelper tersebut. (Red)
Lebih baru Lebih lama