Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam kembali Gelar Rapat Ranperda PSU Perumahan

Suasana Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan di DPRD Kota Batam. (Foto: Ist)

BATAM | KB - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan di Kota Batam terus dikebut. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam kembali menggelar rapat lanjutan pada Senin (27/4/2026) guna mematangkan substansi regulasi tersebut.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Pansus, Suryanto, dan dihadiri sejumlah anggota pansus. Turut hadir tim hukum Pemerintah Kota Batam yang memberikan pandangan serta masukan terhadap materi Ranperda, terutama terkait aspek legalitas dan implementasi di lapangan.

Dalam keterangannya, Suryanto menegaskan bahwa pembahasan dilakukan secara mendalam dan tidak terburu-buru. Setiap masukan dari berbagai pihak menjadi bahan pertimbangan penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar tepat sasaran.

“Kami sudah beberapa kali menggelar diskusi dengan pihak terkait, dan seluruh masukan tersebut terus kami dalami dalam pembahasan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pansus berkomitmen memastikan Ranperda ini tidak hanya kuat secara aturan, tetapi juga mudah diterapkan serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya dalam penataan prasarana dan utilitas perumahan di Kota Batam.

Proses pembahasan pun akan terus berlanjut hingga seluruh aspek dinilai matang, sebelum akhirnya Ranperda tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah yang siap diimplementasikan. (*)
Lebih baru Lebih lama