![]() |
| Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana. (Foto: Humas BP Batam) |
Akibat kondisi itu, BP Batam belum dapat memproses pembayaran UWT tahap kedua atau perpanjangan untuk rumah-rumah yang berada di luar batas Penetapan Lokasi (PL) Induk tersebut.
Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana, menjelaskan bahwa berdasarkan data penerimaan negara, rumah-rumah tersebut belum melakukan pembayaran UWT alokasi awal selama 30 tahun sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Dari data penerimaan negara, dan karena berada di luar PL Induk, rumah-rumah tersebut belum membayar UWT alokasi 30 tahun pertama,” ujar Harlas di Batam Centre, Jumat (1/5).
Tak hanya itu, persoalan semakin kompleks lantaran kawasan tersebut, berdasarkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), memiliki peruntukan sebagai zona komersial dan bukan kawasan perumahan.
Meski demikian, BP Batam memastikan tetap mengedepankan langkah solutif demi memberikan kepastian bagi masyarakat yang terdampak.
“Kami memahami keresahan masyarakat, dan kami upayakan skema terbaik,” tegas Harlas.
Saat ini, proses penyelesaian masih berada dalam tahap koordinasi lintas pihak. BP Batam disebut tengah mencermati berbagai aspek, mulai dari legalitas, tata ruang, hingga kepentingan warga agar solusi yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Dalam waktu dekat, BP Batam juga akan mengundang pihak-pihak terkait bersama warga Perumahan Puskopkar guna mencari penyelesaian yang tepat, terukur, dan sesuai aturan yang berlaku.

