![]() |
| Sebanyak 24 warga negara (WN) Tiongkok dideportasi setelah diamakan dari apartemen Opus Bay, Marina City. (Foto: WL) |
Tindakan tegas ini merupakan hasil dari Operasi Wira Waspada yang digelar pada April 2026. Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pengawasan intensif terhadap aktivitas orang asing, khususnya di kawasan strategis seperti apartemen Opus Bay, Marina City yang kerap menjadi lokasi hunian dan aktivitas tenaga kerja asing.
Dari hasil pengawasan, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran aturan keimigrasian. Tanpa menunggu lama, Imigrasi Batam langsung menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tak hanya dideportasi, seluruh WN Tiongkok tersebut juga dikenakan sanksi penangkalan. Artinya, mereka tidak diperkenankan kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara sekaligus menciptakan ketertiban hukum di bidang keimigrasian.
“Pengawasan akan terus kami perketat, terutama di kawasan industri dan hunian yang berpotensi menjadi titik aktivitas tenaga kerja asing. Setiap pelanggaran pasti kami tindak tegas,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pengelola kawasan, dan masyarakat dalam mendukung pengawasan yang lebih efektif. Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan menjadi kunci keberhasilan penegakan hukum.
Langkah ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi yang menekankan penguatan fungsi pengawasan dan sinergi antarinstansi. Dengan upaya ini, Imigrasi Batam berharap kepatuhan terhadap aturan keimigrasian semakin meningkat, sekaligus menjaga iklim yang aman dan tertib di Kota Batam.

