![]() |
| Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait. (Foto: BP Batam) |
BATAM (KB) - Badan Pengusahaan (BP) Batam menegaskan aktivitas personel di kawasan pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang pada Kamis (13/8/2026) merupakan kegiatan pengamanan dan pengawalan pembangunan, bukan penggusuran.
Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan kehadiran personel di lokasi bertujuan menjaga keamanan kawasan, memastikan proses pembangunan berjalan tertib, serta mencegah terjadinya gesekan antara petugas dan masyarakat.
“Petugas difokuskan untuk menjaga keamanan kawasan pembangunan sehingga proses pekerjaan dapat berjalan dengan tertib,” kata Ariastuty, Selasa (18/8/2026).
Ia menegaskan seluruh personel telah diarahkan mengedepankan sikap persuasif dan pengendalian diri selama menjalankan tugas di lokasi.
Sekolah Terintegrasi Merah Putih tersebut dibangun di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) BP Batam seluas 18,5 hektare.
Sebelum HPL diterbitkan, BP Batam mengaku telah menangani klaim dari empat pihak yang mengaku memiliki atau menguasai sebagian lahan tersebut.
Dari empat klaim tersebut, dua telah ditindaklanjuti, sementara dua pihak lainnya belum menyerahkan dokumen pendukung yang diperlukan untuk proses verifikasi.
BP Batam menyatakan telah membuka ruang komunikasi dan dialog dengan pihak-pihak yang menyampaikan klaim. Namun, proses verifikasi terhadap dua klaim yang tersisa belum dapat dilanjutkan karena dokumen pendukung belum diserahkan.
“BP Batam tetap menghormati hak setiap pihak untuk memperoleh kepastian dan menyelesaikan persoalan sesuai dengan mekanisme yang tersedia,” ujarnya.
Ariastuty mengatakan apabila terdapat pihak yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut, mereka tetap dapat menyerahkan dokumen pendukung untuk diverifikasi maupun menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Soal aksi pada 13 Agustus, BP Batam juga memberikan penjelasan terkait insiden dua peserta aksi yang disebut berupaya membuka pakaian di lokasi.
Menurut Ariastuty, personel pengamanan perempuan kemudian memberikan kain penutup untuk menjaga privasi dan martabat peserta aksi sekaligus mencegah tubuhnya terekspos di ruang publik maupun terekam kamera.
“Kami memang telah mengantisipasi kemungkinan terjadinya situasi itu dengan menyiapkan kain jarit untuk digunakan sebagai penutup,” jelasnya.
Ia membantah tindakan tersebut sebagai upaya membatasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. BP Batam menyebut langkah petugas semata-mata dilakukan untuk menjaga privasi peserta aksi dan mencegah situasi berkembang menjadi ketegangan.
Ariastuty juga menegaskan bahwa aktivitas petugas di lokasi tidak berkaitan dengan penggusuran.
“Yang dilakukan petugas pada 13 Agustus 2026 adalah pengamanan dan pengawalan kegiatan pembangunan. Kami memastikan seluruh personel bekerja sesuai tugasnya dengan mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, dan menjaga situasi tetap kondusif,” tegasnya.
BP Batam memastikan komunikasi dengan masyarakat tetap dibuka, termasuk terhadap dua pihak yang belum menyerahkan dokumen klaim. Proses penyiapan lahan, kata Ariastuty, akan tetap dilakukan berdasarkan verifikasi dokumen, ketentuan hukum, dan mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang merupakan bagian dari program pemerintah untuk memperluas akses pendidikan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di kawasan Rempang-Galang. (EI)
Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan kehadiran personel di lokasi bertujuan menjaga keamanan kawasan, memastikan proses pembangunan berjalan tertib, serta mencegah terjadinya gesekan antara petugas dan masyarakat.
“Petugas difokuskan untuk menjaga keamanan kawasan pembangunan sehingga proses pekerjaan dapat berjalan dengan tertib,” kata Ariastuty, Selasa (18/8/2026).
Ia menegaskan seluruh personel telah diarahkan mengedepankan sikap persuasif dan pengendalian diri selama menjalankan tugas di lokasi.
Sekolah Terintegrasi Merah Putih tersebut dibangun di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) BP Batam seluas 18,5 hektare.
Sebelum HPL diterbitkan, BP Batam mengaku telah menangani klaim dari empat pihak yang mengaku memiliki atau menguasai sebagian lahan tersebut.
Dari empat klaim tersebut, dua telah ditindaklanjuti, sementara dua pihak lainnya belum menyerahkan dokumen pendukung yang diperlukan untuk proses verifikasi.
BP Batam menyatakan telah membuka ruang komunikasi dan dialog dengan pihak-pihak yang menyampaikan klaim. Namun, proses verifikasi terhadap dua klaim yang tersisa belum dapat dilanjutkan karena dokumen pendukung belum diserahkan.
“BP Batam tetap menghormati hak setiap pihak untuk memperoleh kepastian dan menyelesaikan persoalan sesuai dengan mekanisme yang tersedia,” ujarnya.
Ariastuty mengatakan apabila terdapat pihak yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut, mereka tetap dapat menyerahkan dokumen pendukung untuk diverifikasi maupun menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Soal aksi pada 13 Agustus, BP Batam juga memberikan penjelasan terkait insiden dua peserta aksi yang disebut berupaya membuka pakaian di lokasi.
Menurut Ariastuty, personel pengamanan perempuan kemudian memberikan kain penutup untuk menjaga privasi dan martabat peserta aksi sekaligus mencegah tubuhnya terekspos di ruang publik maupun terekam kamera.
“Kami memang telah mengantisipasi kemungkinan terjadinya situasi itu dengan menyiapkan kain jarit untuk digunakan sebagai penutup,” jelasnya.
Ia membantah tindakan tersebut sebagai upaya membatasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. BP Batam menyebut langkah petugas semata-mata dilakukan untuk menjaga privasi peserta aksi dan mencegah situasi berkembang menjadi ketegangan.
Ariastuty juga menegaskan bahwa aktivitas petugas di lokasi tidak berkaitan dengan penggusuran.
“Yang dilakukan petugas pada 13 Agustus 2026 adalah pengamanan dan pengawalan kegiatan pembangunan. Kami memastikan seluruh personel bekerja sesuai tugasnya dengan mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, dan menjaga situasi tetap kondusif,” tegasnya.
BP Batam memastikan komunikasi dengan masyarakat tetap dibuka, termasuk terhadap dua pihak yang belum menyerahkan dokumen klaim. Proses penyiapan lahan, kata Ariastuty, akan tetap dilakukan berdasarkan verifikasi dokumen, ketentuan hukum, dan mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang merupakan bagian dari program pemerintah untuk memperluas akses pendidikan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di kawasan Rempang-Galang. (EI)

