![]() |
| DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda strategis di ruang sidang utama, Rabu (29/4/2026) pagi. (Foto: Istimewa) |
Turut hadir Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama jajaran Pemerintah Kota Batam dan BP Batam, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat LAM Kota Batam, serta para wartawan. Sebelum sidang dimulai, Sekretaris DPRD Batam, Ridwan Afandi, menyampaikan daftar kehadiran anggota dewan, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Tiga agenda utama menjadi fokus paripurna kali ini, yakni penyampaian dan penjelasan Wali Kota atas Ranperda perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan, laporan reses DPRD Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, serta penutupan masa persidangan II sekaligus pembukaan masa persidangan III Tahun Sidang 2026.
Memasuki agenda pertama, Muhammad Kamaluddin menjelaskan bahwa pengajuan Ranperda perubahan tersebut dilatarbelakangi kebutuhan mendesak untuk membenahi tata kelola persampahan di Batam. Ia mengungkapkan, regulasi lama dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.
“Perda Nomor 11 Tahun 2013 sudah cukup lama. Karena itu, perlu dilakukan perubahan sebagai dasar hukum pembenahan tata kelola persampahan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pengajuan ranperda ini dilakukan melalui mekanisme kumulatif terbuka, sesuai ketentuan yang berlaku, mengingat urgensinya meski belum masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda).
Setelah mendapat persetujuan bulat dari seluruh anggota dewan, agenda dilanjutkan dengan pemaparan Wali Kota Batam. Dalam penjelasannya, Amsakar Achmad menyoroti tantangan besar yang dihadapi Batam sebagai kota industri dan pusat pertumbuhan ekonomi, khususnya dalam pengelolaan sampah.
Berdasarkan data Rencana Induk Persampahan Kota Batam 2025–2045, timbulan sampah pada tahun 2025 mencapai sekitar 1.300 ton per hari, seiring jumlah penduduk yang telah menyentuh 1,3 juta jiwa.
“Kondisi ini menuntut pembaruan kebijakan dan penguatan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, terpadu, dan berkelanjutan,” jelasnya.
Ia menambahkan, Ranperda perubahan tersebut memuat sejumlah poin penting, mulai dari harmonisasi regulasi, penguatan peran pemerintah daerah, peningkatan partisipasi masyarakat, hingga pemanfaatan teknologi serta investasi dalam pengolahan sampah menjadi energi dan produk bernilai ekonomi.
Usai pemaparan, Amsakar menyerahkan draf ranperda kepada pimpinan DPRD. Menanggapi hal tersebut, Muhammad Kamaluddin menyampaikan bahwa sesuai mekanisme, ranperda akan dibahas lebih lanjut dan mendapat tanggapan fraksi-fraksi dalam rapat paripurna berikutnya yang dijadwalkan pada Mei mendatang.
Dengan dimulainya pembahasan ini, DPRD dan Pemerintah Kota Batam diharapkan dapat segera merumuskan kebijakan yang mampu menjawab persoalan persampahan secara komprehensif, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan kota yang lebih bersih dan berkelanjutan.

