BATAM | KB - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam resmi menutup Masa Persidangan II sekaligus membuka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (29/4/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda.
Dalam pengantarnya, Kamaluddin menjelaskan bahwa pelaksanaan penutupan dan pembukaan masa persidangan ini merupakan amanat regulasi. Mengacu pada Pasal 87 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, satu tahun sidang DPRD terbagi menjadi tiga masa persidangan. Karena itu, proses transisi antar masa sidang dilakukan secara berkesinambungan melalui rapat paripurna.
Dengan satu kali ketukan palu, Kamaluddin secara resmi menutup Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026. Tanpa jeda panjang, ia kemudian membuka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, juga dengan satu kali ketukan palu.
“Sebagai bagian dari ketentuan peraturan perundang-undangan, pembukaan masa persidangan berikutnya harus dilaksanakan. Dengan mengucapkan ‘Bismillahirrahmanirrahim’, Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 DPRD Kota Batam saya nyatakan dibuka,” ujarnya.
Memasuki masa persidangan yang baru, DPRD Kota Batam telah menyiapkan sejumlah agenda strategis. Di antaranya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 mengenai pengelolaan persampahan. Selain itu, juga akan dibahas Ranperda terkait penyelenggaraan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan, serta berbagai Ranperda lain yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Tak hanya itu, DPRD Kota Batam juga akan menjalankan agenda rutin yang mencakup fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan sebagai bagian dari tugas kelembagaan.
Setelah seluruh rangkaian agenda disampaikan, rapat paripurna pun resmi ditutup. (*)

