| Barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 233,85 gram diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri. (Foto: Dok Humas Polda Kepri) |
BATAM I ESNews - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Batam dengan mengamankan dua tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 233,85 gram netto.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Perumahan Tiban BTN, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial ID alias I (42). Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu seberat 59,41 gram netto, satu bungkus bekas kuaci, dan satu unit telepon genggam.
Hasil pemeriksaan terhadap ID mengarahkan penyidik kepada tersangka lain berinisial SA alias A (33). Sekitar satu jam kemudian, tepatnya pukul 20.30 WIB, petugas berhasil mengamankan SA di kawasan yang sama.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan delapan paket sabu dengan berat total 174,44 gram netto. Selain itu, turut diamankan sebuah tas sandang, timbangan digital, uang tunai Rp550 ribu, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, SA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial R yang kini masih dalam penyelidikan.
"Tersangka mengaku menerima sekitar 290 gram sabu untuk diedarkan kembali dengan imbalan sebesar Rp6 juta apabila seluruh barang berhasil terjual," ujarnya, Selasa (2/6/2026).
Penyidik juga menemukan bahwa sebagian sabu tersebut telah diedarkan kepada sejumlah pembeli, termasuk kepada tersangka ID yang lebih dahulu diamankan.
Saat ini kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Albar)
