![]() |
| Komisi I DPRD Kota Batam gelar RDP bersama warga Perumahan Tembesi Raya. (Foto: Batamtoday) |
BATAM (KB) – Sebanyak 82 warga Perumahan Tembesi Raya Tahap 2, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, masih menunggu sertifikat rumah yang telah mereka lunasi. Dari 110 unit di kawasan tersebut, baru 28 pemilik yang disebut telah menerima sertifikat.
Persoalan ini mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kota Batam, Jumat (7/8/2026). Warga mempertanyakan lambannya penyerahan sertifikat dari pengembang PT Mutiara Bintang Aries, meski kewajiban pembayaran rumah dan biaya pengurusan dokumen telah dipenuhi.
Ketua RW 20, Denni Pakpahan, mengatakan sebagian warga bahkan telah menunggu lebih dari satu tahun setelah rumah dinyatakan lunas.
“Warga sudah memenuhi semua kewajibannya. Rumah lunas, biaya pengurusan sertifikat juga sudah dibayar. Tapi sampai sekarang sertifikat belum kami terima,” kata Denni.
Warga mengaku telah berulang kali menghubungi pengembang melalui surat, telepon, WhatsApp, hingga mendatangi kantor perusahaan. Namun, mereka kesulitan mendapatkan kepastian karena kantor pengembang disebut kerap tutup dan sejumlah kontak yang sebelumnya digunakan warga sudah tidak aktif.
Ketua RT 03/RW 20, Heddiwono Nainggolan, menegaskan warga hanya meminta kepastian atas dokumen kepemilikan rumah yang telah mereka bayar lunas.
“Rumah sudah lunas, biaya lainnya juga sudah dibayar. Sangat wajar kalau kami meminta sertifikat segera diserahkan,” ujarnya.
Selain sertifikat, warga juga mempersoalkan perbedaan biaya pengurusan dokumen, termasuk BPHTB. Sejumlah warga mengaku sebelumnya mendapat informasi mengenai program BPHTB dan sertifikat gratis, namun kemudian diminta membayar biaya tambahan dengan nominal berbeda.
Dalam RDP, perwakilan PT Mutiara Bintang Aries, Opie, mengatakan proses penerbitan sertifikat terkendala perubahan regulasi dan administrasi pertanahan. Ia menyebut perbedaan biaya juga dapat dipengaruhi perubahan atau renovasi bangunan.
Menurutnya, program BPHTB dan sertifikat gratis berlaku pada periode tertentu sebelum Hak Pengelolaan Lahan (HPL) terbit. Setelah HPL terbit pada 2022, proses penerbitan sertifikat mulai dilakukan dan sebagian dokumen disebut sudah dapat diambil warga sejak 2023 hingga 2024.
Sementara itu, Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam, Zul Arif, menilai persoalan tersebut perlu dilihat dari aspek legalitas lahan sejak awal pembangunan.
Ia mendorong warga dan pengembang mengutamakan mediasi. Jika tidak ada penyelesaian dan iktikad baik, warga dapat menempuh langkah hukum sesuai ketentuan perlindungan konsumen.
Komisi I DPRD Batam memastikan persoalan tersebut akan ditindaklanjuti. Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Anwar Anas, mengatakan DPRD akan kembali mempertemukan warga, pengembang, dan instansi terkait.
“Kami akan memanggil kembali pihak-pihak terkait dan memastikan persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Warga berhak mendapatkan kepastian hukum atas rumah yang telah mereka lunasi,” tegas Anwar.
RDP lanjutan dijadwalkan berlangsung Rabu (12/8/2026). DPRD berharap pertemuan tersebut menghasilkan titik terang terkait status 82 sertifikat dan langkah penyelesaian yang harus dilakukan pengembang. (BT)

