![]() |
| Dua Suntikan Berujung Koma, Keluarga Pasien Laporkan RS Awal Bros ke Polisi. (Foto: Kanalbatam) |
BATAM (KB) - Kasus pasien yang mengalami koma usai menjalani operasi di Rumah Sakit Awal Bros Botania, Batam, kini bergulir ke ranah hukum. Keluarga pasien, Dewi Sartika Boru Sitinjak, melaporkan rumah sakit tersebut ke Polresta Barelang atas dugaan malpraktik.
Laporan tersebut teregistrasi melalui Surat Tanda Penerimaan Nomor: 504/VIII/2026/Satreskrim, pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 15.20 WIB.
Laporan dibuat oleh Sarina Sitinjak, bibi korban, dengan didampingi kuasa hukum Jendris Sihombing dan Bangun Simamora.
Kuasa hukum keluarga korban, Jendris Sihombing, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kelalaian tenaga medis yang diduga menyebabkan kondisi pasien memburuk hingga mengalami koma.
“Pasien atas nama Dewi Sartika Boru Sitinjak diduga menjadi korban malpraktik di RS Awal Bros Botania,” ujar Jendris kepada wartawan di Polresta Barelang.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan keluarga, Dewi Sartika datang ke RS Awal Bros Botania pada 27 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 WIB bersama temannya, Ando. Kedatangannya untuk menjalani operasi ambeien yang sebelumnya telah dikonsultasikan sekitar satu pekan sebelumnya.
Namun, karena kamar rawat inap disebut penuh, korban baru mendapat kamar sekitar pukul 16.00 WIB.
Operasi kemudian dilakukan pada 28 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Sekitar dua jam setelah tindakan operasi, korban dipindahkan ke ruang rawat inap.
Situasi berubah sekitar 30 menit setelah korban berada di ruang rawat inap. Menurut keterangan kuasa hukum, seorang perawat datang membawa dua suntikan dan satu botol infus.
Saat suntikan pertama diberikan, korban disebut langsung mengeluhkan rasa sakit dan sesak napas. Perawat kemudian menyampaikan bahwa kondisi tersebut merupakan reaksi terhadap obat.
Namun, setelah suntikan kedua diberikan dan infus dilanjutkan, kondisi korban disebut semakin memburuk.
“Beberapa menit kemudian pasien kejang-kejang dan tidak sadarkan diri,” ungkap Jendris.
Teman korban yang berada di lokasi kemudian memanggil perawat melalui intercom. Enam tenaga medis, termasuk dokter jaga, disebut datang dan melakukan tindakan resusitasi jantung paru (RJP).
Meski telah mendapat penanganan medis, korban tetap tidak sadarkan diri hingga akhirnya dilaporkan mengalami koma. Dimana, korban dilaporkan mengalami kerusakan jantung, hati dan ginjal.
Keluarga kini meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan kelalaian tersebut dan memastikan apa yang sebenarnya terjadi setelah tindakan operasi hingga pasien mengalami kondisi kritis.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RS Awal Bros Botania belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dan dugaan malpraktik yang disampaikan keluarga pasien. (Alb)
Laporan tersebut teregistrasi melalui Surat Tanda Penerimaan Nomor: 504/VIII/2026/Satreskrim, pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 15.20 WIB.
Laporan dibuat oleh Sarina Sitinjak, bibi korban, dengan didampingi kuasa hukum Jendris Sihombing dan Bangun Simamora.
Kuasa hukum keluarga korban, Jendris Sihombing, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kelalaian tenaga medis yang diduga menyebabkan kondisi pasien memburuk hingga mengalami koma.
“Pasien atas nama Dewi Sartika Boru Sitinjak diduga menjadi korban malpraktik di RS Awal Bros Botania,” ujar Jendris kepada wartawan di Polresta Barelang.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan keluarga, Dewi Sartika datang ke RS Awal Bros Botania pada 27 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 WIB bersama temannya, Ando. Kedatangannya untuk menjalani operasi ambeien yang sebelumnya telah dikonsultasikan sekitar satu pekan sebelumnya.
Namun, karena kamar rawat inap disebut penuh, korban baru mendapat kamar sekitar pukul 16.00 WIB.
Operasi kemudian dilakukan pada 28 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Sekitar dua jam setelah tindakan operasi, korban dipindahkan ke ruang rawat inap.
Situasi berubah sekitar 30 menit setelah korban berada di ruang rawat inap. Menurut keterangan kuasa hukum, seorang perawat datang membawa dua suntikan dan satu botol infus.
Saat suntikan pertama diberikan, korban disebut langsung mengeluhkan rasa sakit dan sesak napas. Perawat kemudian menyampaikan bahwa kondisi tersebut merupakan reaksi terhadap obat.
Namun, setelah suntikan kedua diberikan dan infus dilanjutkan, kondisi korban disebut semakin memburuk.
“Beberapa menit kemudian pasien kejang-kejang dan tidak sadarkan diri,” ungkap Jendris.
Teman korban yang berada di lokasi kemudian memanggil perawat melalui intercom. Enam tenaga medis, termasuk dokter jaga, disebut datang dan melakukan tindakan resusitasi jantung paru (RJP).
Meski telah mendapat penanganan medis, korban tetap tidak sadarkan diri hingga akhirnya dilaporkan mengalami koma. Dimana, korban dilaporkan mengalami kerusakan jantung, hati dan ginjal.
Keluarga kini meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan kelalaian tersebut dan memastikan apa yang sebenarnya terjadi setelah tindakan operasi hingga pasien mengalami kondisi kritis.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RS Awal Bros Botania belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dan dugaan malpraktik yang disampaikan keluarga pasien. (Alb)

