Bisnis Tanah Uruk di Kabil Dibandrol 120 Ribu per Lori, Dibekingi Oknum Aparat?

Tampak 1 unit alat berat ekskavator tengah memuat tanah ke sejumlah mobil dam truk yang diduga diperjualbelikan. (Ist)

KANALBATAM.COM | BATAM - Aktivitas cut and fil persis di bawah Pondok Pesantren Sulton Najamudin, Kawasan Kaveling View Indah, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa diduga kuat tidak mengantongi izin.

Pantauan wartawan di lokasi, sejumlah alat berat seperti dump truk roda enam serta ekskavator terlihat beroperasi. Mereka hilir mudik mengangkut material tanah bercampur batu bauksit yang diduga kuat untuk di jual belikan ke sejumlah proyek penimbunan.

Salah satu warga setempat menyebut, aktivitas pemotongan bukit ini baru beroperasi sejak beberapa hari terakhir. Mereka beroperasi mulai pagi hingga sore

"Mereka cukup terang-terangan keluar masuk mengakut material tanah melewati seputar pemukiman warga," ujar warga setempat, Sabtu (26/4/2025).

Menurut sumber, untuk sekali beroperasi, lokasi itu mampu menghasilkan puluhan kubik dump truk tanah. Ia menduga, tanah ini di komersilkan atau di perjual belikan

"Informasinya, tanah itu dijual dengan bandrol harga bekisar Rp 120 hingga Rp 150 per dump truk. Dalam sehari, mereka mampu mengeluarkan material hingga 40 dump," ungkapnya.

Tak hanya itu, menurut warga, lancarnya aktivitas cut and fil itu, diduga karena keterlibatan seorang pria berinisial K yang tak lain merupakan oknum aparat Kepolisian di lingkungan Polda Kepri.

"Pak K informasinya yang main di lokasi itu. Ia mengaku, tanah bauksit dijual untuk keperluan Pondok Pesantren. Tetapi, itu hanya alasannya saja," tuturnya.

Lanjut, warga setempat menuturkan, aktivitas hilir mudik dump truk di lokasi ini juga menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan. Bahkan, mengancam keselamatan anak-anak yang bermukim disini.

"Parah pokoknya, kalau dump truk itu melintas debunya luar biasa. Kami pun juga was-was, anak-anak kita sering main di jalan," jelasnya.

Seperti diketahui, proyek pematangan lahan atau pemotongan bukit di suatu lokasi harus memiliki izin amdal, UKL dan UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta izin Cut and Fill BP Batam.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya mengkonfirmasi Badan Pengusahaan (BP) Batam serta pihak terkait lainnya perihal aktivitas pemotongan bukit tersebut. (Red)
Lebih baru Lebih lama