Penempatan TKA di First Club Mencuat, Imigrasi: Kalau Ada Laporkan, Kita Sidak

First Club


KANALBATAM.COM | BATAM - Dugaan adanya Tenaga Kerja Asing di lokasi Tempat Hiburan Malam (THM) di First Club Batam semakin mencuat.

Dari hasil penelusuran wartawan di lapangan, tamu First Club ini didominasi Warga Negara asing (WNA).

Lantas, pekerja WNA yang memiliki posisi penting di lokasi ini apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana diketahui, UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa setiap pengusaha dilarang mempekerjakan orang-orang asing tanpa izin tertulis dari Menteri.

Pada ketentuan tersebut juga dipertegas kembali bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Menjawab isu tenaga kerja asing di First Club itu, Kasi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada laporan penempatan Tenaga Kerja Asing (TKA) di First Club.

"Sampai hari ini belum ada laporan TKA yang bekerja di sana (First Club). Jika ada tolong laporkan kepada kita, kita akan lakukan sidak bersama," ujarnya.

Namun fakta dilapangan, ada 3 nama yang bekerja di lokasi tersebut, Bahkan mereka memiliki posisi penting yakni sebagai Manager, diantaranya Mr Y, MR RAN dan MR Cang. Sementara pemilik modal disebut-sebut adalah Ahong atau Yang Ming.

Sebagai informasi, adapun mekanisme dan prosedur mempekerjakan TKA, dimana Indonesia dalam mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA), melakukan mekanisme dan prosedur yang sangat ketat.

Salah satunya mewajibkan bagi perusaahan atau korporasi yang mempergunakan TKA bekerja di Indonesia dengan membuat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Nomor PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Sejumlah peraturan yang diperintahkan oleh UU Ketenagakerjaan yakni sebagai berikut.

- Keputusan Menteri tentang Jabatan Tertentu dan Waktu Tertentu (Pasal 42 ayat 5).

- Keputusan Menteri tentang Tata Cata Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Pasal 43 ayat 4).

- Keputusan Menteri tentang Jabatan dan Standar Kompetensi (Pasal 44 ayat 2).

- Keputusan Menteri tentang Jabatan-jabatan Tertentu yang Dilarang di Jabat oleh Tenaga Kerja Asing (Pasal 46 ayat 2).

- Keputusan Menteri tentang Jabatan-jabatan Tertentu di Lembaga Pendidikan yang Dibebaskan dari Pembayaran Kompensasi (Pasal 47 ayat 3).

- Peraturan Pemerintah tentang Besarnya Kompensasi dan Penggunaannya (Pasal 47 ayat 4).

- Keputusan Presiden tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping (Pasal 49).

Salain itu, penempatan TKA juga diatur dalam Peraturan Presiden nomor 20 tahun 2018. (Red)
Lebih baru Lebih lama